di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2016 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung perkembangan otonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek untuk angkutan orang dengan kendaraan umum di wilayah Kabupaten Mempawah. Kegiatan angkutan orang dengan memungut bayaran hanya dapat dilakukan dengan kendaraan umum, mobil penumpang, atau mobil bus, kecuali di daerah dengan sarana dan prasarana transportasi yang belum memadai, di mana mobil barang dapat digunakan dengan pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Pelayanan angkutan orang dilaksanakan dalam jaringan trayek, khususnya trayek pedesaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Setiap kegiatan angkutan orang wajib memiliki izin trayek yang berlaku selama 5 tahun dan diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan angkutan umum yang telah mendapatkan izin trayek diberikan Kartu Pengawasan yang berlaku selama 1 tahun dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata. Bupati juga dapat menerbitkan izin insidentil bagi perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk angkutan pedesaan.
Objek retribusi meliputi Izin Trayek, Izin Insidentil, dan Kartu Pengawasan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan orang dengan kendaraan umum. Retribusi Izin Trayek digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri dari Izin Trayek Angkutan Orang dan Izin Trayek Angkutan Barang. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.