Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 1/2024 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2024Tanggal Penetapan:18 April 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku18 April 2024
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 031, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor ...)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa wisata di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat yang perlu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan, serta desa-desa di Morowali memiliki potensi wisata yang unik dan perlu dikembangkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan desa wisata.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan kawasan desa wisata, menetapkan desa wisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan desa wisata, memfasilitasi promosi desa wisata, mengembangkan daya tarik wisata desa baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata desa, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan desa wisata.

Peraturan ini juga mengatur tentang kawasan desa wisata, penetapan desa wisata melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan. Pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan meliputi industri desa wisata, daya tarik desa wisata, pemasaran pariwisata desa wisata, dan kelembagaan desa wisata. Pengembangan desa wisata meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan.

Pengelolaan desa wisata dilakukan oleh pengelola yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Strategi pemberdayaan desa wisata meliputi identifikasi nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata, pelembagaan forum aktualisasi budaya, dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Basis pemberdayaan desa wisata meliputi wisata alam, wisata budaya, dan/atau wisata hasil buatan manusia. Jenis usaha pariwisata desa wisata meliputi jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, informasi, konsultan, dan pramuwisata.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat Desa, Wisatawan, dan pelaku usaha Pariwisata Desa. Selain itu, diatur pula mengenai promosi kawasan Desa Wisata, koordinasi lintas sektor, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang melanggar kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.