di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 1/2024 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa wisata di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat yang perlu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan, serta desa-desa di Morowali memiliki potensi wisata yang unik dan perlu dikembangkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan desa wisata.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan kawasan desa wisata, menetapkan desa wisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan desa wisata, memfasilitasi promosi desa wisata, mengembangkan daya tarik wisata desa baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata desa, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan desa wisata.
Peraturan ini juga mengatur tentang kawasan desa wisata, penetapan desa wisata melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan. Pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan meliputi industri desa wisata, daya tarik desa wisata, pemasaran pariwisata desa wisata, dan kelembagaan desa wisata. Pengembangan desa wisata meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan.
Pengelolaan desa wisata dilakukan oleh pengelola yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Strategi pemberdayaan desa wisata meliputi identifikasi nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata, pelembagaan forum aktualisasi budaya, dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Basis pemberdayaan desa wisata meliputi wisata alam, wisata budaya, dan/atau wisata hasil buatan manusia. Jenis usaha pariwisata desa wisata meliputi jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, informasi, konsultan, dan pramuwisata.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat Desa, Wisatawan, dan pelaku usaha Pariwisata Desa. Selain itu, diatur pula mengenai promosi kawasan Desa Wisata, koordinasi lintas sektor, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.