Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 12/2017 · Perda Kabupaten Mentawai No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanTuapejat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini dimaksudkan sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati terpilih ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat.

Ketentuan Substansial:

RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategi Perangkat Daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana kerja Perangkat Daerah, dan perencanaan penganggaran. Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  9. Penutup

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, dengan menunjuk pejabat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)