Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 20/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kuningan, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD. Susunan organisasi yang baru terdiri dari:

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum, dengan Sub Bagian Program; Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  3. Bagian Keuangan, dengan Sub Bagian Anggaran; Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan.
  4. Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan, dengan Sub Bagian Rapat, Risalah dan Dokumentasi; Sub Bagian Perundang-undangan dan Legislasi; dan Sub Bagian Humas dan Protokol.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan efektivitas Sekretariat DPRD dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kuningan.

(-)

(-)