Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 38/2021 · Permentan No. 38 Tahun 2021 · Permentan Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam pencapaian tujuan organisasi.

Ketentuan substansial mencakup infrastruktur manajemen risiko yang meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko. Budaya risiko dibangun melalui komitmen pimpinan, integrasi manajemen insiden dan risiko dalam proses bisnis, penyampaian informasi berkelanjutan, pelatihan pegawai, kejelasan tugas, penghargaan, dan ketersediaan informasi risiko dalam pengambilan keputusan. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini: lini pertama (Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (Unit Pengawas Intern). Unit Manajemen Risiko adalah Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, sedangkan Unit Pengawas Intern adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Proses penerapan manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Pemilik Risiko bertanggung jawab untuk memastikan risiko diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau, serta mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam pencapaian kinerja.

(-)

(-)