di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2024 · PERPRES No. 29 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disesuaikan dengan capaian kinerja pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.