di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I)
Juga dikenal sebagai: PP 48/2004 · PP No. 48 Tahun 2004 · PP Nomor 48 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Inhutani I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972. Penambahan modal ini berasal dari Dana Reboisasi dengan total nilai Rp288.329.558.421,52. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.