Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku22 April 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang harus segera diatasi, dan penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.

Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan kesempatan pendidikan (bantuan biaya masuk sekolah dan biaya pendidikan), peningkatan derajat kesehatan (bantuan biaya pelayanan kesehatan), peningkatan kemampuan berusaha (pelatihan keterampilan dan bimbingan manajemen usaha), dan peningkatan kemampuan modal usaha (kemudahan mendapatkan modal usaha, pinjaman modal bergulir, pinjaman tanpa bunga, pinjaman dengan bunga lunak atau hibah).

Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Instansi yang berwenang dalam pelaksanaan program adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang berwenang melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan daerah. Perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas program pembangunan di Daerah, dengan anggaran paling rendah 2,5% dari total APBD Kabupaten Magelang di luar gaji Perangkat Daerah.

1. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang telah dibentuk tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)