Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces

Juga dikenal sebagai: PP 47/2006 · PP No. 47 Tahun 2006 · PP Nomor 47 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)