di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BPR Alalak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan kepada masyarakat dan keuntungan.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal ini.