Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 6/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 17 Seri D); 2. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PD. BPR BKK di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang PD. BKK di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Grafika Indah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 9 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 108); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 94);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, memperkuat modal kerja BUMD, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk setoran tunai kepada BUMD, namun dapat juga berupa tanah, bangunan, atau barang daerah lainnya yang dinilai dengan rupiah oleh penilai independen. Modal yang disertakan merupakan modal daerah yang dipisahkan dan dikelola tersendiri. Pemerintah Daerah dapat menyertakan modal kepada BUMD pada Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran tersebut. Besarnya nilai penyertaan modal daerah merupakan nilai maksimal dan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja BUMD. Jika BUMD tidak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target, maka BUMD tersebut tidak menerima penyertaan modal tahun berikutnya.

BUMD memiliki kewajiban untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ikut serta mendorong serta menumbuhkembangkan UMKM, menyalurkan modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha. PD. Cahaya Husada wajib meningkatkan pelayanan di bidang kefarmasian. PD. Percetakan Grafika Indah wajib meningkatkan pelayanan dalam penyediaan barang/jasa cetakan kepada konsumen. PDAM diwajibkan meningkatkan dan mengembangkan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat.

Laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah harus disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD pada tahun berikutnya sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan umum atas pengelolaan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi. Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja perusahaan secara berkala kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, apabila terdapat perubahan bentuk badan usaha pada BUMD maka penyertaan modal daerah Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 dialihkan kepada badan usaha BUMD yang berubah bentuk tersebut, tanpa mengurangi seluruh modal yang telah disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.

(-)