Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kota Parepare sebagai identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Lambang daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan Walikota, dan himne. Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo di tengah berwarna dasar hijau muda. Bendera jabatan Walikota berbentuk segi empat panjang dengan lambang negara berwarna dasar biru. Bentuk lambang daerah adalah perisai dengan badan berwarna hijau yang berisi gambar kapas, padi, langit, awan, perahu layar, dan pohon kelapa, serta kepala perisai berwarna putih bergaris hitam yang berisi pita merah putih, bintang, dan semboyan "massiddi siri massiddi gau". Penggunaan logo daerah diatur untuk bangunan resmi, kop surat, stempel, lencana, dan kelengkapan busana. Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera jabatan Walikota ditempatkan pada kendaraan dinas saat upacara. Himne daerah diperdengarkan setelah lagu kebangsaan dan diajarkan di sekolah.