Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013 tentang LAMBANG DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 9/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:11 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare.

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kota Parepare sebagai identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Lambang daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan Walikota, dan himne. Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo di tengah berwarna dasar hijau muda. Bendera jabatan Walikota berbentuk segi empat panjang dengan lambang negara berwarna dasar biru. Bentuk lambang daerah adalah perisai dengan badan berwarna hijau yang berisi gambar kapas, padi, langit, awan, perahu layar, dan pohon kelapa, serta kepala perisai berwarna putih bergaris hitam yang berisi pita merah putih, bintang, dan semboyan "massiddi siri massiddi gau". Penggunaan logo daerah diatur untuk bangunan resmi, kop surat, stempel, lencana, dan kelengkapan busana. Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera jabatan Walikota ditempatkan pada kendaraan dinas saat upacara. Himne daerah diperdengarkan setelah lagu kebangsaan dan diajarkan di sekolah.

(-)

(-)