di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Juga dikenal sebagai: UU 59/1958 · UU No. 59 Tahun 1958 · UU Nomor 59 Tahun 1958
Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan Negara Republik Indonesia untuk ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa yang diadakan pada tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi-konvensi tersebut meliputi:
Keikutsertaan ini disetujui berdasarkan pertimbangan bahwa Republik Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi peserta dalam konvensi-konvensi tersebut melalui surat Menteri Luar Negeri pada tahun 1951. Persetujuan ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.