Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 59 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949

Juga dikenal sebagai: UU 59/1958 · UU No. 59 Tahun 1958 · UU Nomor 59 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1958Tanggal Penetapan:4 Juli 1958
Militer & PertahananHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaIkut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1958
Tanggal Penetapan04 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan Negara Republik Indonesia untuk ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa yang diadakan pada tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi-konvensi tersebut meliputi:

  1. Konvensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat.
  2. Konvensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut.
  3. Konvensi tentang perlakuan tawanan perang.
  4. Konvensi tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.

Keikutsertaan ini disetujui berdasarkan pertimbangan bahwa Republik Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi peserta dalam konvensi-konvensi tersebut melalui surat Menteri Luar Negeri pada tahun 1951. Persetujuan ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)