Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 6/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang usahanya menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta lingkungan wajib memiliki izin gangguan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  3. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Izin Gangguan dikategorikan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, lingkungan, lokasi, indeks gangguan, luas ruang tempat usaha, dan jenis bangunan.
  6. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  7. Struktur dan besaran tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada klasifikasi usaha (industri, non-industri, jasa pembangunan/konstruksi, konsultan, penyediaan barang dan jasa), indeks lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, luas tempat usaha, dan jenis bangunan.
  8. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buol menggunakan SKRD.
  9. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD dan STRD diterbitkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.