Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 27/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 27 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan, inspektorat, kantor, dan rumah sakit umum daerah.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah. Badan-badan tertentu merupakan unsur perencana atau pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat merupakan unsur pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah juga merupakan unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh Kepala Kantor atau Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat (dengan subbagian-subbagian), bidang-bidang (dengan subbidang-subbidang), UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas dan fungsi UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bagan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Organisasi dan tata kerja Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan.

(-)