di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 45/2016 · Permenhan No. 45 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memiliki pegawai yang kompeten dalam menjalankan tugas organisasi secara profesional. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ini diatur agar terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelatihan dapat dilakukan oleh satuan kerja/subsatuan kerja dalam bentuk workshop, bimbingan teknis, in-house training, dan seminar. Penekanan utama adalah pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Proses pembelajaran menekankan pada sistem belajar aktif dan evaluasi yang berkelanjutan, dengan fasilitator yang berperan penting dalam proses transfer pengetahuan dan keterampilan.