Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 123 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/2001 · Keppres No. 123 Tahun 2001 · Keppres Nomor 123 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2001Tanggal Penetapan:30 November 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2001
Tanggal Penetapan30 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan, mengingat pentingnya sumberdaya air bagi kehidupan manusia. Kebijakan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan nasional yang melibatkan berbagai sektor dan wilayah guna menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya air.

Ketentuan Substansial

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural di bawah Presiden. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dengan fokus pada sinergi antar sektor dan wilayah, konservasi, dan pendayagunaan sumberdaya air. Hak dan kewajiban termasuk koordinasi kebijakan, konsultasi dengan pihak terkait, dan pelaporan kepada Presiden. Pembentukan wadah koordinasi di tingkat daerah juga diatur untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.

(-)

(-)