di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
Juga dikenal sebagai: Keppres 123/2001 · Keppres No. 123 Tahun 2001 · Keppres Nomor 123 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan, mengingat pentingnya sumberdaya air bagi kehidupan manusia. Kebijakan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan nasional yang melibatkan berbagai sektor dan wilayah guna menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya air.
Ketentuan Substansial
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural di bawah Presiden. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dengan fokus pada sinergi antar sektor dan wilayah, konservasi, dan pendayagunaan sumberdaya air. Hak dan kewajiban termasuk koordinasi kebijakan, konsultasi dengan pihak terkait, dan pelaporan kepada Presiden. Pembentukan wadah koordinasi di tingkat daerah juga diatur untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.