di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Usaha dan Jasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa Kabupaten Sukoharjo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang aneka usaha dan jasa. Tujuan pendirian Perumda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Permodalan: Modal dasar Perumda terdiri dari pasar, gedung promosi, pusat jajanan, dan Gedung Budi Sasono. Modal disetor awal ditetapkan sebesar Rp3.500.000.000,00 yang bersumber dari APBD. Sumber modal lainnya dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bidang Usaha: Perumda menyelenggarakan usaha di bidang aneka usaha (pasar, perdagangan, properti) dan jasa (persewaan tanah dan/atau bangunan), serta usaha dan jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan Perumda. Pasar yang dikelola merupakan seluruh pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri dari Bupati (selaku pemilik modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perumda, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan laporan kinerja. Direksi bertugas menyusun perencanaan, memimpin dan mengendalikan kegiatan, mengelola kekayaan Perumda, menyelenggarakan administrasi, menyusun rencana bisnis, membina karyawan, dan menyampaikan laporan berkala.
Karyawan: Status dan ketentuan terkait karyawan Perumda diatur lebih lanjut oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (5 tahunan) dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Laporan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus disampaikan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
Penggunaan Laba: Laba bersih Perumda dialokasikan untuk Pemerintah Daerah (55%), dana cadangan (25%), jasa usaha (10%), dana cadangan tujuan (5%), dan dana sosial (5%).
Pembinaan dan Pembubaran: Pembinaan umum terhadap Perumda dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan oleh likuidatur yang ditunjuk oleh Bupati.