Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 7/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 45); 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 14 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 46); 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 15 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 47); 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 16 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 48); 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 28 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 50); 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 19 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 51); 7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 32 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  8. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, serta sanksi administratif. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Terdapat ketentuan mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.