di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 7/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, serta sanksi administratif. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Terdapat ketentuan mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.