Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang adanya pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng oleh Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, maka peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)