Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2025 · Permenperin No. 5 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Juli 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib, sepanjang mengatur mengenai Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas. 3. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 39:2024 secara wajib untuk pipa baja saluran air dan instalasi gas yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pipa baja saluran air dan instalasi gas untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kesesuaian, yang dilakukan melalui audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikasi SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

Peraturan ini juga mengatur tentang Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi setelah memenuhi persyaratan. Selain itu, diatur pula mengenai surveilen yang wajib dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.