Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 22/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, menjamin keberhasilan, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah. Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, penyelarasan, perawatan, pengawasan, serta pengelolaan administrasi umum. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasional dan Penertiban, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)