di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 18/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.600.931.562.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.690.278.480.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (89.346.918.000,00). Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 89.346.918.000,00.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 atau dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.