Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 18/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.600.931.562.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.690.278.480.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (89.346.918.000,00). Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 89.346.918.000,00.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 255.058.556.000,00, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.064.062.319.000,00, terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 281.810.687.000,00, terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan sumbangan pihak ketiga.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 665.424.619.000,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung sebesar Rp. 1.024.853.861.000,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 96.846.918.000,00, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.500.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 atau dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)