Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah baru mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang disusun untuk menyempurnakan pengaturan pajak di bidang tersebut sesuai pelimpahan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas diatur dalam Pasal 37 bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.9/2011 menggantikan pengaturan sebelumnya yang terkait pajak galian golongan C.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Perda No.9/2011 mengubah sebagian teks Perda lain selain pencabutan Perda No.5/2005. Perda ini lebih bersifat pengganti dan penyempurnaan daripada amandemen tekstual terhadap Perda lain.

  • Status Berlaku: Peraturan ini diundangkan dan ditetapkan pada tahun 2011; sesuai Pasal 39 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Sejak tanggal tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Perda No.9/2011 berlaku sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Melawi.

  • Hubungan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi: Perda ini disusun dengan memperhatikan dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (kewenangan pajak daerah), serta peraturan lain yang dicantumkan dalam konsiderans (mis. UU pertambangan dan ketentuan perpajakan umum).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini dibuat untuk menyediakan sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyempurnakan pengaturan pajak daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (konsiderans dan Penjelasan Umum).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap masa pajak (Pasal 10 ayat (1)–(3)).

    • Wajib Pajak berkewajiban membayar pajak berdasarkan penghitungan sendiri atau berdasarkan ketetapan (Pasal 11–13, 15).

    • Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan omzet >= Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan (Pasal 28).

    • Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, dan banding serta pengembalian kelebihan pembayaran sesuai prosedur (Bab IX–XI).

    • Bupati/Pejabat berwenang menetapkan Harga Pasar/Keputusan penetapan nilai pasar, menerbitkan ketetapan (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD), memberikan pengurangan/keringanan/penghapusan, dan menetapkan tata cara pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Pasal 5, 13, 18, 38).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip otonomi daerah dan pemungutan pajak daerah sesuai kewenangan nasional (UU 28/2009).

    • Prinsip self-assessment dengan kewajiban pelaporan SPTPD oleh wajib pajak (Pasal 10–12).

    • Prinsip kepastian hukum: ketentuan masa pajak, batas waktu penyampaian, jangka waktu penagihan, dan kedaluwarsa diatur secara jelas (Pasal 8, 10, 13, 26).

    • Prinsip proporsionalitas sanksi administratif dan pidana untuk mendorong kepatuhan (Bab VI, XVII).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Dasar pengenaan: nilai jual hasil pengambilan dihitung dari volume/tonase x nilai pasar atau harga standar; nilai pasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau harga standar oleh instansi pertambangan bila nilai pasar sulit diperoleh (Pasal 5).

    • Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% dari dasar pengenaan (Pasal 6) dan pokok pajak dihitung sesuai formula di Pasal 7.

    • Periode pelaporan adalah bulanan; SPTPD disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa pajak; tata cara teknis SPTPD diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 8–10, 14).

    • Penghitungan dan penetapan pajak: pemungutan tidak boleh diborongkan; Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dalam jangka 5 tahun sejak saat terutangnya pajak (Pasal 11, 13).

    • Penagihan dan pembayaran: jatuh tempo ditetapkan Bupati paling lama 30 hari kerja sejak saat terutangnya pajak; ketentuan pembayaran, angsuran, dan penundaan diatur (Pasal 16); penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa (Pasal 17).

    • Pemeriksaan dan penyidikan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan; pejabat tertentu dapat diberi wewenang penyidikan PPNS untuk tindak pidana perpajakan daerah sesuai UU Hukum Acara Pidana (Pasal 29–32).

    • Prosedur keberatan, banding, dan pengembalian diatur dengan batas waktu dan mekanisme penghitungan bunga/imbal balik (Bab X–XI).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Tanggal Implementasi: Peraturan Daerah mulai berlaku pada 1 Januari 2012 (Pasal 39). Sejak tanggal tersebut seluruh ketentuan Perda No.9/2011 menjadi dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Melawi.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Dengan diberlakukannya Perda ini, Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan tidak berlaku lagi (Pasal 37). Artinya, pelaku usaha/penambang yang sebelumnya diatur oleh Perda No.5/2005 harus beralih patuh pada ketentuan Perda No.9/2011 mulai masa pajak pertama setelah tanggal berlaku.

    • Perda ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian jangka waktu bagi wajib pajak lama; oleh karena itu, kewajiban melapor, membayar, dan menyesuaikan pembukuan/pencatatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan baru sejak berlakunya Perda kecuali jika diatur lain melalui Peraturan Bupati.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Periode Transisi:

    • Tidak disebut batas waktu penyesuaian khusus dalam Perda ini untuk entitas yang sudah ada selain ketentuan umum pelaporan dan kewajiban (mis. SPTPD bulanan dan kewajiban pembukuan bila omzet >= Rp 300.000.000 per tahun, Pasal 10 dan 28).

    • Penetapan nilai pasar dilakukan melalui Keputusan Bupati; tata teknis lebih lanjut (bentuk SPTPD, tata cara pembukuan, tata cara pemberian insentif, penghapusan piutang, dsb.) akan diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 5 ayat (3), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 27, Pasal 38). Oleh karena itu, beberapa aspek administratif akan memerlukan peraturan pelaksana sebelum atau segera setelah diberlakukan untuk memberikan kepastian praktik.

  • Grandfathering Clauses: Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering yang spesifik. Satu-satunya ketentuan peralihan substantif adalah pencabutan Perda No.5/2005 (Pasal 37). Aspek penyesuaian praktis bagi pelaku usaha diharapkan diatur oleh Peraturan Bupati jika diperlukan.

Sanksi
  • Ringkasan Umum: Perda No.9/2011 mengatur baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, serta mekanisme penagihan tambahan seperti bunga dan Surat Paksa. Sanksi diatur dalam beberapa pasal terutama Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 33–36 dan ketentuan terkait lainnya.

  • Sanksi Administratif (dengan pasal rujukan dan rincian):

    • Pasal 13 ayat (2) huruf c: Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi dan pajak dihitung secara jabatan, dikenakan kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak kurang/terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak.

    • Pasal 13 ayat (3): Penemuan data baru yang menambah pajak terutang dapat dikenai kenaikan 100% atas kekurangan pajak apabila diterbitkan SKPDKBT; namun penambahan tidak dikenakan bila wajib pajak melapor sendiri sebelum pemeriksaan.

    • Pasal 15 ayat (2) dan (3): STPD dapat memuat jumlah kekurangan pajak ditambah bunga 2% per bulan untuk paling lama 15 bulan; SKPD yang tidak/tidak lunas setelah jatuh tempo dikenai bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD.

    • Pasal 16 ayat (4): Pengangsur/antra pembayaran dapat disetujui dengan dipungut bunga 2% per bulan.

    • Pasal 23 ayat (1)–(3): Dalam proses keberatan/banding dikenakan denda administrasi: jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelumnya; jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran sebelumnya. Jika pengajuan banding dilakukan, denda 50% untuk keberatan tidak dikenakan (Pasal 23 ayat (2)).

    • Pasal 13 ayat (5): Jika kewajiban dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dibayar, ditagih dengan STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

  • Sanksi Pidana (dengan pasal rujukan dan rincian):

    • Pasal 33 ayat (1): Karena kealpaannya, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisinya tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda sampai 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. (Tindakannya dikualifikasikan sebagai pelanggaran.)

    • Pasal 33 ayat (2): Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda sampai 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. (Juga dikualifikasikan sebagai pelanggaran.)

    • Pasal 35 ayat (1)–(2): Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban kerahasiaan (Pasal 31) karena kealpaan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sampai Rp 4.000.000; jika dilakukan dengan sengaja atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban, pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda sampai Rp 10.000.000. Penuntutan atas pelanggaran kerahasiaan bersifat pengaduan (Pasal 35 ayat (3)–(4)).

    • Pasal 34: Ada batas waktu penuntutan tindak pidana perpajakan sebagaimana Pasal 33, yakni 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

  • Ketentuan Penagihan dan Pelaksanaan Sanksi:

    • Penagihan administrasi dipadukan dengan penerbitan SKPD, STPD, dan dapat dilanjutkan dengan Surat Paksa sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 15, 17).

    • Bunga yang diberlakukan untuk berbagai keterlambatan umumnya sebesar 2% per bulan (Pasal 13, 15, 16, 22, 24).

    • Sanksi administratif dan pidana saling melengkapi: pelanggaran administratif dapat berujung pada penagihan tambahan dan bunga, sedangkan pelanggaran tertentu (mis. pemalsuan data, tidak menyampaikan SPTPD secara sengaja) dapat dikenai tuntutan pidana sesuai Bab XVII.

  • Catatan Khusus:

    • Beberapa sanksi pidana (terutama pelanggaran kerahasiaan) hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan pihak yang dirugikan (Pasal 35 ayat (3)–(4)).

    • Rincian tata cara pemberian keringanan, penghapusan, dan pembetulan serta mekanisme teknis penerapan sanksi administratif sering mengacu pada Peraturan Bupati yang belum tercantum dalam teks ini (Pasal 14, 18, 19), sehingga implementasi praktis dapat bergantung pada peraturan pelaksana daerah.