Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang ALOKASI DANA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaALOKASI DANA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bangka Tengah. ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan pemerataan pembangunan, peningkatan partisipasi, kesejahteraan, serta pelayanan kepada masyarakat desa melalui pembangunan skala desa. Sumber ADD berasal dari APBD tahun berkenaan, dengan besaran 10% dari penerimaan dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai.

Rumus penetapan ADD terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimum (ADDM) sebesar 60% dari ADD yang dibagi rata setiap desa (tidak termasuk kelurahan), dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% dari ADD yang dibagi berdasarkan variabel yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Tata cara penyaluran ADD melalui mekanisme APBD dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. ADD digunakan untuk bantuan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, bantuan tunjangan anggota BPD, biaya operasional sekretariat desa dan sekretariat BPD, bantuan untuk lembaga kemasyarakatan desa, biaya operasional pemerintahan desa, biaya untuk pelaksanaan pembangunan pada skala desa, dan lain-lain pengeluaran rutin. Penggunaan ADD dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berkenaan.

Pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD dilaksanakan secara swakelola, partisipatif, transparan, dan akuntabel oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dipertanggungjawabkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat dan BPD. Pembinaan atas pengunaan ADD dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Kabupaten dan Tim Pembina Tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pengawasan atas penggunaan ADD dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

(-)

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. 2. Pelaksana/pengelola yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.