di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 5/2015 · Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati Malaka Nomor 5 Tahun 2015 mengatur sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Malaka. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan BPHTB.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai prosedur terkait BPHTB, termasuk:
SKPKD mempersiapkan fungsi pelayanan, pengolahan data dan informasi, serta pembukuan dan pelaporan untuk melaksanakan sistem dan prosedur ini.