Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 5/2015 · Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA
LokasiPemerintah Kabupaten Malaka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanBetun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Malaka Nomor 5 Tahun 2015 mengatur sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Malaka. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan BPHTB.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai prosedur terkait BPHTB, termasuk:

  1. Pengurusan Akta Pemindahan Hak: Wajib Pajak mengurus akta melalui PPAT atau pejabat yang berwenang. PPAT melakukan penelitian objek pajak.
  2. Pembayaran BPHTB: Pembayaran dilakukan oleh Wajib Pajak melalui bank yang ditunjuk atau Bendahara Penerimaan pada SKPKD.
  3. Penelitian SSPD BPHTB: Fungsi pelayanan melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan SSPD BPHTB.
  4. Pendaftaran Akta Pemindahan Hak: Wajib Pajak mendaftarkan pemindahan hak ke Kantor Pertanahan.
  5. Pelaporan BPHTB: Fungsi pembukuan dan pelaporan menyiapkan laporan realisasi penerimaan BPHTB.
  6. Penagihan BPHTB: Penagihan dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
  7. Pengurangan BPHTB: Pengurangan diajukan oleh Wajib Pajak dan diteliti oleh fungsi pelayanan.

SKPKD mempersiapkan fungsi pelayanan, pengolahan data dan informasi, serta pembukuan dan pelaporan untuk melaksanakan sistem dan prosedur ini.

(-)

(-)