di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 2/2010 · Permendikbud No. 2 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 2 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 sebagai pedoman bagi penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial: Rencana Strategis ini menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat dan sebagai acuan bagi penyelenggara di daerah. Rencana ini dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama dan Rencana Kerja Tahunan Kementerian Pendidikan Nasional. Pelaksanaan Rencana Strategis ini dievaluasi setiap tahun dan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.