Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah populasi lanjut usia yang signifikan dan perlunya jaminan kesejahteraan bagi mereka. Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup lansia, menguatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat, membangun masyarakat yang peduli, memenuhi hak lansia, meningkatkan kesejahteraan di berbagai bidang (budaya, keagamaan, psikologi, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial politik), memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam pelayanan lansia. Kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan lansia berada pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan Keluarga. Penyelenggaraan dilakukan melalui peningkatan pelayanan bagi lansia potensial dan tidak potensial. Pelayanan bagi lansia potensial meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan bantuan sosial. Bagi lansia tidak potensial, meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, dan perlindungan sosial. Perangkat Daerah terkait berkoordinasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan dapat melibatkan masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur detail mengenai pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, keterampilan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, pelayanan psikologi, pelayanan budaya, pelayanan administrasi, dan pelayanan pengembangan usaha.

(-)

(-)