Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 348.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 348.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan September Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 348.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 348.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2026Tanggal Penetapan:31 Agustus 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 September 2026
Tanggal Penetapan31 Agustus 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga dalam kegiatan penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar domestik maupun internasional.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup penetapan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku untuk periode pertama bulan September tahun 2026. HMA yang ditetapkan berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM), sementara HBA berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode yang sama. Besaran nilai acuan untuk berbagai jenis komoditas mineral logam dan batubara dengan spesifikasi tertentu telah dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)