Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permendag 84/2018 · Permendag No. 84 Tahun 2018 · Permendag Nomor 84 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pasar, menunjang kelancaran distribusi barang, dan menjaga stabilitas harga.

Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui DAK dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Lampiran I berisi petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pasar, termasuk penentuan lokasi, batasan dan karakteristik pasar rakyat, perencanaan bangunan pasar, serta aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan los, kios, dan sarana pendukung lainnya (drainase, kantor pengelola, toilet, tempat parkir, zonasi, ruang terbuka hijau). Lampiran II menjelaskan tentang aplikasi pelaporan DAK yang digunakan untuk memudahkan pengiriman laporan keuangan, laporan fisik, dan permasalahan di lapangan secara triwulanan.

Menteri Perdagangan menetapkan daftar daerah penerima DAK untuk kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat.

(-)

(-)