Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1949 tentang Lapangan Kerja Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1949 · PP No. 15 Tahun 1949 · PP Nomor 15 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1949Tanggal Penetapan:4 November 1949
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLapangan Kerja Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1949
Tanggal Penetapan04 November 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 ini menetapkan lapang kerja, susunan, dan pimpinan Kementerian Perhubungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci tugas dan kewajiban dari berbagai bagian dan jawatan di bawah Kementerian Perhubungan. Kementerian ini bertanggung jawab atas berbagai aspek perhubungan, termasuk kereta api, lalu lintas jalan raya, penerbangan sipil, pos, telekomunikasi, dan pariwisata. Struktur kementerian terdiri dari kantor pusat dengan beberapa bagian, serta jawatan-jawatan khusus untuk kereta api, angkutan motor, angkutan udara, dan lainnya. Setiap bagian dan jawatan memiliki tugas spesifik, seperti pengaturan dan pengawasan operasional, perencanaan teknis dan ekonomis, serta pengembangan kebijakan tarif.

(-)

(-)