Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 11/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 September 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36);

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 ditetapkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah menjadi Rp. 18.993.996.664.717,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan menjadi Rp. 20.543.673.512.864,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.846.787.127.477,63 dan jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 162.733.333.334,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)