Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 263/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 263/PMK.05/2014 · PMK No. 263/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN dan UAPBUN untuk melaksanakan SATD sebagai subsistem dari SABUN. SATD dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Laporan keuangan ini mencakup LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi terkait transfer ke daerah dan dana desa, termasuk beban, realisasi, piutang, dan utang.

1. Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.

(-)