di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Juga dikenal sebagai: PMK 263/PMK.05/2014 · PMK No. 263/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN dan UAPBUN untuk melaksanakan SATD sebagai subsistem dari SABUN. SATD dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Laporan keuangan ini mencakup LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi terkait transfer ke daerah dan dana desa, termasuk beban, realisasi, piutang, dan utang.