di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada koperasi berbasis pertanian di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pedesaan, khususnya petani, dengan koperasi yang mampu menjaga keseimbangan harga sarana prasarana pertanian dan stabilitas harga jual hasil pertanian. Tujuannya adalah memperkuat permodalan koperasi, memenuhi kebutuhan petani, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah dapat memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang kepada koperasi berbasis pertanian yang dikelola masyarakat. Besaran penyertaan modal maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per koperasi di setiap kecamatan, dan hanya diberikan satu kali. Penentuan besaran modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan kajian tim verifikasi.
Koperasi penerima modal harus memenuhi persyaratan seperti bergerak di bidang pertanian di Kabupaten Sigi, berbadan hukum, telah menyelenggarakan RAT minimal dua tahun terakhir, memenuhi kelayakan manajemen, memiliki potensi usaha yang layak, memiliki rencana pemupukan modal melalui penyertaan modal dalam Anggaran Dasar, memiliki rencana kerja dan pengembangan usaha yang disetujui anggota, pembukuan dan laporan keuangan yang tertib dan diaudit akuntan publik, memiliki minimal 50 anggota, dan memiliki Nomor Induk Koperasi.
Mekanisme pemberian modal meliputi rekomendasi dari Sarjana Pendamping Koperasi, pengajuan permohonan oleh koperasi, verifikasi oleh Tim Verifikasi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, penentuan penerima melalui rapat tim verifikasi, dan legalisasi melalui Keputusan Bupati. Koperasi yang lulus verifikasi harus melakukan sosialisasi kepada anggota dan menandatangani SPMPKOP dengan Pemerintah Daerah di hadapan notaris.
Penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan modal kepada koperasi untuk dimanfaatkan sebagai modal. Perjanjian kerja sama harus memuat identitas pihak, besaran modal, peruntukan dana, hak, kewajiban, sanksi, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan. Bagi hasil keuntungan menjadi hak Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Jangka waktu pengembalian modal diatur dalam SPMPKOP.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada Dinas.