Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2005, Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait pengelolaan PDAM.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Direksi: Menyusun rencana bisnis, mengelola keuangan, mengangkat pegawai (dengan persetujuan Kepala Daerah), dan mewakili PDAM secara hukum. Direksi juga memiliki hak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan.
  • Dewan Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap Direksi, memberikan saran kepada Kepala Daerah, dan berhak atas uang jasa.
  • Pegawai PDAM: Memiliki hak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan cuti. Pegawai juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan menjaga rahasia PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, serta ketentuan kepegawaian seperti pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, dan sanksi bagi pegawai PDAM.

1. Dewan Pengawas/Badan Pengawas PDAM yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. SOTK PDAM yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang SOTK PDAM yang baru oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

(-)