di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait pengelolaan PDAM.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, serta ketentuan kepegawaian seperti pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, dan sanksi bagi pegawai PDAM.