Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2018 · Permenhub No. 23 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaLayanan Perizinan Angkutan Secara Online pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perizinan angkutan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan melalui penyelenggaraan layanan perizinan angkutan secara online. Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) digunakan untuk mengelola berbagai jenis izin, termasuk izin pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan, persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin angkutan orang tidak dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, dan izin usaha angkutan multimoda. Layanan ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan layanan ini.

1. Pemohon izin yang telah mengajukan permohonan perizinan angkutan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat diproses sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal sistem layanan perizinan angkutan online mengalami gangguan atau kerusakan dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam atau 2 (dua) hari kerja maka layanan perizinan angkutan dilakukan secara manual sampai dengan sistem layanan perizinan angkutan online berfungsi secara normal.

(-)