Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perizinan angkutan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan melalui penyelenggaraan layanan perizinan angkutan secara online. Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) digunakan untuk mengelola berbagai jenis izin, termasuk izin pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan, persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin angkutan orang tidak dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, dan izin usaha angkutan multimoda. Layanan ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan layanan ini.