di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2014 tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 10/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, mengingat kedudukan Kabupaten Malinau sebagai wilayah perbatasan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara/Daerah sesuai dengan kedudukan dalam Negara/Daerah, Pemerintahan dan Masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa dan/atau daerah.
Ketentuan substansial mencakup: - Asas keprotokolan: kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, serta timbal balik. - Ruang lingkup pengaturan meliputi tata penghormatan, tata upacara, tata tempat, tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni dan budaya, tata jamuan, tata informasi, dan tata lambang. - Penyelenggaraan acara resmi daerah dilaksanakan oleh Petugas Protokol Daerah yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau dan atau Sekretariat DPRD Kabupaten Malinau. - Tata penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Pejabat Pemerintah Daerah, berupa tata tempat, penghormatan bendera kebangsaan, penghargaan sebagai pahlawan daerah, pemberian tanda kehormatan, bantuan sarana dan prasarana, serta pengaturan kegiatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata upacara, tata tempat, tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni budaya, tata jamuan, tata informasi, tata lambang, perlengkapan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan keprotokolan.