Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 yang menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, serta pengakuan terhadap adat istiadat dan lembaga adat sebagai nilai-nilai budaya yang perlu dilestarikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat dilakukan bersama oleh Bupati, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan Kepala Adat atau pemuka masyarakat adat.
  2. Bupati berkewajiban mendorong dan membantu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi terselenggaranya peranan dan fungsi lembaga adat.
  3. Arah pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat adalah untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, kelestarian kebudayaan daerah, terciptanya kebudayaan daerah yang menunjang kebudayaan nasional, dan terkondisinya suasana yang dapat mendorong peningkatan peran dan fungsi adat istiadat.
  4. Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala adat/pemangku adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan.
  5. Lembaga adat bertugas menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
  6. Lembaga adat berhak mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat, mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat, dan menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.

(-)

(-)