Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 209 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp.4.609.697.096.140,13 dan belanja sebesar Rp. 3.669.879.652.358,10 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 939.817.443.782,03. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 155.624.738.291,40. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 17.786.869.429.728,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 168.857.653.876,69, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 17.618.011.775.851,42. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)