Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2003 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:30 Juni 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan30 Juni 2003
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan melaksanakan otonomi daerah, di mana kewenangan pendaftaran perusahaan menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Tujuannya adalah mencatat keterangan perusahaan secara benar dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan yang berkedudukan atau menjalankan usaha di Kota Surakarta, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor perwakilan.
  2. Pengecualian kewajiban pendaftaran bagi Perusahaan Negara/Daerah berbentuk Perjan, perusahaan kecil perorangan, dan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Kewenangan pendaftaran berada pada Walikota, yang dapat menunjuk Kepala Dinas atau pejabat lain.
  4. Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang.
  5. Tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan dari daftar perusahaan.
  6. Kewajiban perusahaan memasang TDP di tempat usaha dan mencantumkan nomor TDP dalam dokumen usaha.
  7. Pengaturan mengenai Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.