di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perlindungan Kelestarian Alam Pada Tepi Saluran Irigasi, Sungai Dan Atau Anak Sungai Serta Jalan Protokol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 18/2002 · Perda Kota Metro No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002 ini bertujuan untuk perlindungan kelestarian alam di tepi saluran irigasi, sungai, dan jalan protokol. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga sumber air, mengurangi kebisingan, meningkatkan kualitas udara, serta mengembangkan vegetasi sebagai habitat flora dan fauna.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penebangan pohon.