Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perlindungan Kelestarian Alam Pada Tepi Saluran Irigasi, Sungai Dan Atau Anak Sungai Serta Jalan Protokol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 18/2002 · Perda Kota Metro No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:19 November 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Kelestarian Alam Pada Tepi Saluran Irigasi, Sungai Dan Atau Anak Sungai Serta Jalan Protokol
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan19 November 2002
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2002 ini bertujuan untuk perlindungan kelestarian alam di tepi saluran irigasi, sungai, dan jalan protokol. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga sumber air, mengurangi kebisingan, meningkatkan kualitas udara, serta mengembangkan vegetasi sebagai habitat flora dan fauna.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban masyarakat untuk memelihara dan mengawasi pohon-pohon di sepanjang saluran irigasi, sungai, anak sungai, dan jalan protokol.
  2. Penetapan lokasi yang dilarang untuk menebang pohon oleh Walikota.
  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
  4. Hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan perusakan.
  6. Larangan menebang atau merusak pohon di sepanjang area yang ditentukan tanpa izin Walikota.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penebangan pohon.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penebangan pohon yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup atau menebang pohon, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,-. 2. Jika tindak pidana mengakibatkan rusaknya vegetasi disekitar lokasi yang dilarang, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 3. Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan penebangan pohon sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 3.500.000,-. 4. Jika tindak pidana mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,-.