di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan Dan Perhubungan Pada Lembaga Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1970 · Keppres No. 4 Tahun 1970 · Keppres Nomor 4 Tahun 1970
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum dengan membentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum. Badan ini bertugas mengurus perbekalan dan perhubungan, termasuk pengadaan dan distribusi barang serta pengelolaan hubungan pos dan telekomunikasi. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari beberapa biro, yaitu Biro Pengadaan, Biro Angkutan dan Perhubungan, Biro Administrasi, Biro Pengawasan, dan Bendaharawan. Setiap biro memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang mendukung fungsi utama badan. Kepala Badan dan pejabat lainnya diangkat oleh Presiden atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum berdasarkan usulan yang relevan. Badan ini bekerja sama erat dengan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum untuk memastikan pengadaan dan distribusi barang sesuai kebutuhan pemilihan umum.