di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: UU 10/1966 · UU No. 10 Tahun 1966 · UU Nomor 10 Tahun 1966
Undang-Undang ini disusun untuk meninjau kembali dan mengatur kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) sesuai dengan Ketetapan MPRS dan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. MPRS dan DPR-GR akan menjalankan tugas dan wewenangnya hingga terbentuknya MPR dan DPR hasil pemilihan umum. MPRS terdiri dari anggota DPR-GR dan utusan daerah serta golongan, sementara DPR-GR terdiri dari Golongan Politik dan Golongan Karya. Anggota MPRS dan DPR-GR yang ada tetap menjabat hingga MPR dan DPR baru terbentuk. Undang-Undang ini juga mengatur hak-hak DPR-GR, termasuk hak interpelasi dan amandemen, serta menetapkan syarat-syarat keanggotaan dan prosedur pengangkatan serta pemberhentian anggota.