Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 10/1966 · UU No. 10 Tahun 1966 · UU Nomor 10 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1966Tanggal Penetapan:19 November 1966
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1966
Tanggal Penetapan19 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959. 2. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. 3. Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. 4. Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. 5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959. 6. Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 141 Tahun 1966. 7. Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 141 Tahun 1966.

Undang-Undang ini disusun untuk meninjau kembali dan mengatur kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) sesuai dengan Ketetapan MPRS dan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. MPRS dan DPR-GR akan menjalankan tugas dan wewenangnya hingga terbentuknya MPR dan DPR hasil pemilihan umum. MPRS terdiri dari anggota DPR-GR dan utusan daerah serta golongan, sementara DPR-GR terdiri dari Golongan Politik dan Golongan Karya. Anggota MPRS dan DPR-GR yang ada tetap menjabat hingga MPR dan DPR baru terbentuk. Undang-Undang ini juga mengatur hak-hak DPR-GR, termasuk hak interpelasi dan amandemen, serta menetapkan syarat-syarat keanggotaan dan prosedur pengangkatan serta pemberhentian anggota.

1. Anggota-anggota MPRS dan DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota, tetap menjadi anggota MPRS dan DPR-GR menurut Undang-undang ini sampai MPR dan DPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas serta wewenangnya. 2. Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota MPRS/DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini telah diambil sumpah/janjinya menurut ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dianggap telah mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Undang-undang ini.

(-)