Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 4/2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2024Tanggal Penetapan:20 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
Tanggal Penetapan20 Juni 2024
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah bahwa air merupakan sumber daya penting yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, dan irigasi di daerah tersebut memerlukan pengembangan dan pengelolaan yang melibatkan masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait irigasi. Pemerintah Daerah juga bertugas membentuk Komisi Irigasi Kabupaten dan memberdayakan masyarakat petani.

Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, serta partisipasi masyarakat petani dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan air irigasi, termasuk penyediaan air, hak guna air, pembagian dan pemberian air, serta penggunaan air irigasi.

Pengelolaan aset irigasi juga diatur dalam peraturan ini, mencakup inventarisasi aset, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi pelaksanaan, dan pemutakhiran hasil inventarisasi. Peraturan ini juga mengatur lembaga pengelola irigasi, seperti Dinas, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air Irigasi), dan Komisi Irigasi Kabupaten. Pemberdayaan masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A juga menjadi bagian penting dari peraturan ini, dengan tujuan memperkuat dan meningkatkan kemandirian P3A dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.

1. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi Kabupaten yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)