di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 5/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan dan izin pengoperasian angkutan sungai dan danau di Kabupaten Sukamara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman, mewujudkan keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan jasa angkutan perairan pedalaman, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Setiap kegiatan usaha angkutan sungai dan danau wajib memiliki izin usaha. Izin usaha diberikan oleh Bupati kepada BUMN/BUMD, BUMSN, Koperasi, atau perorangan WNI. Untuk memperoleh izin usaha, pemohon wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, NPWPD, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), keterangan domisili perusahaan, SITU, dan fasilitas penyimpanan kapal.
Pemegang izin usaha diwajibkan mematuhi ketentuan izin, menggunakan tarif yang ditetapkan, melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, melaporkan kegiatan usaha setiap tahun, dan melaporkan perubahan kepemilikan/domisili perusahaan.
Izin usaha dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan, tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara. Proses pencabutan izin dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 kali, pembekuan izin, dan kemudian pencabutan izin.
Izin pengoperasian angkutan sungai dan danau merupakan kelengkapan dari izin usaha angkutan. Izin ini diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperoleh izin pengoperasian, pemohon wajib memiliki izin usaha angkutan, kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, fasilitas penyimpanan kapal, dan kemampuan untuk merawat kapal.
Pengusaha angkutan yang telah memperoleh izin pengoperasian diwajibkan mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, memiliki nahkoda/motoris yang memenuhi persyaratan, melaporkan perubahan kepemilikan/domisili perusahaan, meminta pengesahan jika akan mengalihkan izin, mentaati ketentuan wajib lapor di dermaga/pelabuhan, dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan angkutan sungai dan danau.
Izin pengoperasian dapat dicabut jika perusahaan melanggar ketentuan, tidak mampu merawat kapal, melakukan pengangkutan melebihi daya angkut, atau mempekerjakan awak kapal yang tidak memenuhi persyaratan. Proses pencabutan izin dilakukan melalui peringatan tertulis, pembekuan izin, dan kemudian pencabutan izin.