di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2022 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dan terintegrasi, mendorong peningkatan perekonomian, serta memberikan pelayanan angkutan umum yang aman, lancar, terpercaya, fleksibel, mudah, dan murah bagi kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan landasan regulasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, mewujudkan tertib berlalu lintas, serta membangun budaya kesadaran dan etika berlalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan jaringan LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas (termasuk analisis dampak lalu lintas), penyelenggaraan angkutan jalan (termasuk pengaturan batas usia kendaraan dan persyaratan kendaraan bermotor umum), pengelolaan terminal, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, perparkiran, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, forum lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus bagi kelompok tertentu, pembinaan pemakai jalan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai hak dan kewajiban, termasuk kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, kewajiban memenuhi standar fitur keselamatan dan laik jalan bagi kendaraan, serta larangan melakukan perbuatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan rencana induk jaringan LLAJ, memberikan izin penyelenggaraan angkutan, menetapkan tarif angkutan perdesaan, dan menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan.