Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan peraturan di desa, yang meliputi jenis peraturan desa, materi muatan, tata cara penyusunan, evaluasi, pengundangan, klarifikasi, partisipasi masyarakat, penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan, serta pembatalan peraturan di desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang mengubah jenis peraturan di desa menjadi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif bagi pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Peraturan Desa: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Asas Pembentukan: Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  • Materi Muatan: Mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, demokratis, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  • Tata Cara Penyusunan: Mengatur perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  • Evaluasi: Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
  • Pengundangan: Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa.
  • Klarifikasi: Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan: Dilakukan sejak penetapan rencana penyusunan hingga pengundangan Peraturan Desa.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dan BPD.
  • Pembatalan: Bupati dapat membatalkan Peraturan di Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)