di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian, Keuangan, Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 16/2013 · Perka LKPP No. 16 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip kepegawaian, keuangan, fasilitatif non keuangan, dan non kepegawaian di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyusutan dan penyelamatan arsip dilakukan secara tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan Substansial: Setiap unit organisasi di LKPP wajib mengikuti jadwal retensi arsip yang ditetapkan dalam peraturan ini. Penyusutan arsip melibatkan pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Arsip yang diatur meliputi arsip kepegawaian, keuangan, dan fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian. Jadwal Retensi Arsip (JRA) berfungsi sebagai pedoman untuk penyusutan arsip, dan setiap jenis arsip memiliki jangka waktu simpan aktif dan inaktif yang ditentukan.