di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/2025 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2025 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi bagi Badan Usaha Kecil dan Menengah (BUKM) yang mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi dalam proses verifikasi kriteria administratif.
Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai verifikasi kriteria administratif yang meliputi aspek legalitas BUKM serta pemenuhan kriteria BUKM sebagai penerima prioritas. Proses verifikasi dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah, yang pendelegasian pelaksanaannya dilakukan kepada Deputi. BUKM diwajibkan melampirkan berbagai dokumen legalitas, struktur organisasi, serta rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 tahun.
Selain aspek legalitas, BUKM harus memenuhi kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah beroperasi minimal 1 tahun. BUKM juga diwajibkan memiliki unit bisnis untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Mekanisme verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian dokumen, dan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi berupa surat lolos verifikasi yang menjadi dasar bagi BUKM untuk melanjutkan proses perizinan. Menteri juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tersebut, di mana BUKM diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.