Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan01 Januari 2013
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan kepada:

  1. PD. BPR BKK Purwodadi sebesar Rp 1.500.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. PT Bank Jateng sebesar Rp 2.000.000.000,- yang dipergunakan sebagai modal kerja serta pengembangan dalam penyaluran kredit.
  3. PDAM Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 3.000.000.000,- yang dipergunakan untuk mendukung program pengembangan sistem penyediaan air minum dan peningkatan cakupan PDAM pada zona potensi perkotaan serta Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

(-)

(-)