di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah dilakukan kepada:
Penyertaan modal daerah ini berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.